BUKU PETUNJUK LAPANGAN
Tentang
BHAYANGKARA POLRI PEMBINA KAMTIBMAS
DI KELURAHAN/DESA
BAB I PENDAHULUAN
Umum
Sejalan dengan tuntutan reformasi disegala bidang. Kedudukan Polri saat ini langsung dibawah Presiden RI dimana Polri diharapkan untuk lebih professional dalam melaksanakan tugas pokoknya sebagai pengayom, pelindung dan pelayan masyarakat serta menegakkan hokum bagi terpeliharanya keamanan dan ketertiban masyarakat dalam rangka mewujudkan keamanan dalam negeri.
Dalam upaya pemulihan dan meningkatkan kondisi kamtibmas, berbagai kebijaksanaan strategis telah ditetapkan, baik dalma bidang pembinaan kekuatan maupun bidang operasional kepolisian. Kebijaksanaan tentang Polsek sebagai ujung tombak operasional Polri dilandasi pertimbangan bahwa sentuhan antara Polri dan masyarakat dalam upaya pembinaan kamtibmas berada ditingkat Polsek.
Pembinaan keamanan dan ketertiban masyarakat berpangkal pada wilayah hokum Polsek mengingat domisili masyarakat pada Kelurahan/Desa yang merupakan suatu kesatuan sosial dan kesatuan hokum serta pangkal kegiatan pembangunan. Oleh karena itu strategi pembinaan kamtibmas dimulai dari kelurahan / Desa.
Dalam upaya mencapai keberhasilan pembinaan kamtibmas tersebut diatas, maka Polri menugaskan anggota-anggota Polri yang disebut : “Bhayangkara Polri Pembina Kamtibmas” disingkat Bhabinkamtibmas.
Dalam rangka penyelenggaraan tugas Bhabinkamtibmas di Kelurahan/ Desa perlu ada petunjuk lapangan sebagai pedoman bagi anggota Bhabinkamtibmas yang meliputi pembinaan operasionalisasi dan pengendaliannya.
Maksuda dan Tujuan
Maksud
Buku Petunjuk Lapangan ini dimaksudkan untuk dijadikan pedoman bagi seluruh anggota Polri pada semua tingkat organisasi Polri
Tujuan
Buku petunjuk lapangan ini bertujuan untuk menyamakan pengertian pemahaman, sikap dan tindakan dalam penyelenggaraan tugas Bhabinkmtibmas di kelurahan / Desa.
Dasar Hukum dan Kebijaksanaan
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia
Undang-undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintah Daerah
Undang-undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.
Surat Keputusan Kapolri No. Pol : Kep/10/X/1993 tanggal 30 Oktober 1993 tentang strategi Peningkatan Kualitas Pelayanan Polri
Surat Keputusan Kapolri No. Pol : Skep/1835/XII/1995 tentanng Pola Pembinaan Pengembangan Sistem Keamanan dan Ketertiban Masyarakat Swakarsa.
Surat Keputusan Kapolri No. Pol : Skep/1673/XI/1994 tentang Pokok-pokok Kemitraan antara Polri tanggal 26 Nopember 1992 tentang Pengesahan Petunjuk Lapangan Pembinaan Kelompok sadar Kamtibmas.
Surat Keputusan Kapolri No. Pol : Skep/181/II/1993 tentang Kampanye Kamtibmas
Ruang Lingkup
Buku Petunjuk Lapangan ini meliputi pembinaan kekuatan dan penggunaan kekuatan Bhabinkamtibmas di Kelurahan / Desa.
Tata Urut
Bab I - PENDAHULUAN
Bab II - KETENTUAN UMUM
Bab III - PELAKSANAAN
Bab IV - ADMINISTRASI DAN LOGISTIK
Bab V - PENUTUP
Pengertian
Bhayangkara Polri Pembina Kamtibmas di Kelurahan/Desa yang selanjutnya disebut Bhabinkamtibmas adalah anggota Polri yang ditugaskan membina kamtibmas di Kelurahan / Desa
Keamanan dan Ketertiban masyarakat adalah suatu kondisi dinamis masyarakat sebagai salah satu prasyarat terselenggaranya proses pembangunan nasional dalam rangka tercapainnya tujuan nasional yang ditandai oleh terjaminnya keamanan, ketertiban dan tegaknya hokum serta terbinanya ketentuan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002.
Otonomi daerah adalah kewenangan daerah otonmom untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat menurut prakasa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Daerah otonom adalah kesatuan masyarakat hokum yang mempunyai batas daerah tertentu berwenang mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat menurut prakasa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam ikatan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Kecamatan adalah wilayah kerja camat Sebagai perangkat daerah Kabupaten dan daerah kota
Kelurahan adalah wilayah kerja Camat sebagai perangkat daerah Kabupaten dan atau daerah kota dibawah kecamatan.
Desa atau yang disebut nama lain adalah suatu wilayah yang ditempati sejumlah penduduk sebagi suatu kesatuan masyarakat hukum yang memiliki kewenangan untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal usul dan adat istiadat setempat yang diakui dalam system pemerintahan nasional dan berada didaerah Kabupaten.
Desa Binaan adalah suatu desa dalam wilayah hokum Polsek/ta yang dinilai memerlukan perhatian lebih sungguh-sungguh/ dan perlu mendapat prioritas utama dalam pembinaannya secara kontinyu dan berlanjut karena tingkat kerawanan gangguan kamtibmasnya tinggi serta aktivitas kesamaptaan masyarakatnya didalam penyelenggaraan Siskamtibmas Swakarsa rendah.
Desa Sentuhan adalah suatu desa dalam wilayah hukum Polsek/ta yang dinilai tingkat kerawanan gangguan kamtibmasnya rendah serta aktivitas kesamaptaan masyarakatnya didalam penyelenggaraan Siskamtibmas Swakarsa telah Nampak dan memerlukan pembinaan secara berkala.
Desa Pantauan adalah suatu desa dalam wilayah hukum Polsek/ta yang nilai tingkat kerawanan gangguan kamtibmasnya rendah serta aktivitas kesampataan masyarakatnya didalam penyelenggaraan Siskamtibmas Swakarsa dinamis.
Kawasan perkotaan adalah kawasan yang mempunyai kegiatan utama bukan pertanian, dengan sususnan fungsi kawasan sebagai tempat pemukiman perkotaan pemusatan dan distribusi pelayanan jasa pemerintahan.
Kawasan pedesaan adalah kawasan yang mempunyai kegiatan utama pertanian, termasuk pengelolaan sumber daya alam, dengan susunan fungsi kawasan sebagai tempat pemukiman pedesaan pelayanan jasa pemerintahan, pelayanan sosial dan kegiatan ekonomi.
BAB II
POKOK-POKOK BHABINKAMTIBMAS
Tujuan Pokok, Fungsi dan Peranan
Tugas Pokok
Tugas pokok Bhabinkamtibmas adalah membimbing masyarakt dan melaksanakan tugas Kepolisian sesuai dengan lingkup tugasnya bagi terciptanya kondisi dinamis yang menguntungkan upaya pengayoman, perlindungan, dan pelayanan masyarakat di Kelurahan / Desa serta penegakan hokum dalam memelihara kamtibmas bagi terwujudnya kamdagri.
Fungsi
Sesuai dengan rumusan tugas pokoknya, maka lingkup tugas (fungsi) Bhabinkamtibmas meliputi :
Membina kesadaran hukum masyarakat Kelurahan/ Desa tentang :
Kedudukan, tugas, wewenang, fungsi dan peranan Polri
Sangsi-sangsi pidana dan proses pemidanaan
Hak dan kewajiban warga masyarakat dalam penegakan hukum
Membina kesadaran keamanan dan ketertiban masyarakat Kelurahan/ Desa tentang :
Masalah-masalh kamtibmas
Sebab-sebab timbulnya gangguan kamtibmas
Cara-cara penanggulan
Cara-cara penyelenggaran Siskamtibmas pemukinan
Membina partisipasi masyarakat dalam rangka pembinaan kamtibmas secara Swakarsa di Kelurahan/ Desa.
Melaksanakan tugas-tugas Kepolisian umum sesuai dengan situasi dan kondisi setempat, yaitu :
Mengumpulkan bahan keterangan.
Mengamankan kegiatan-kegiatan masyarakat
Menerima laporan dan pengaduan masyarakat
Member bantuan pengawalan, pencarian dan pertolongan kepada masyarakat
Membina tertib lalu lintas
Penanganan tingkat pertama kejahatan, pelanggaran atau kecelakaan di Tempat Kejadian Perkara (TKP).
Melaksanakan tugas-tugas dibidang pembangunan dan kegiatan kemasyarakat sesuai dengan tugas dan wewenangnya yang berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Peranan
Berdasarkan tugas pokok dan fungsi yang diemban maka Bhabinkamtibmas berperan sebagai
Pembimbing masyarakat bagi terwujudnya kesadaran hukum kesadaran tentang kamtibmas dan pasrtisipasi masyarakat dalam pembinaan kamtibmas dan partisipasi masyarakat dalam pembinaan kamtibmas di Kelurahan/ Desa.
Sebagai pengayom pelindungan dan pelayan masyarakat bagi terwujudnya rasa tentram dimasyarakat Kelurahan / Desa.
Sebagai penegak hukum melakukan penyelidikan terbatas dan tindakan hukum tahap awal
Juru penerang dan penyuluh dibidang hukum dan kamtibmas
Personel Bhabinkamtibmas
Sumber dan kedudukan
Bhayangkara Polri Pembina Kamtibmas merupakan personel Polri terpilih dan disiapkan dari Polres/ta/tabes, Polwil/wiltabes dan Polda dengan golongan kepangkatan Perwira Pertama dan Bintara setelah disesuaikan dengan rencana fungsinya.
Berdasarkan Keputusan kapolri No. Pol : KEP/74/XI/2003 tanggal 10 Nopember 2003 pengangkatan dalam jabatan AKP kebawah dalam lingkungan Polwil/tabes, Poltabes, Polres/ta, dilimpahkan kewenangan kepada Kapolwil/Tabes, Kapoltabes, Kapolres sedangkan IPTU kebawah dilingkungan Polres kewenangan kepda Kapolres/ta.
Bhabinkamtibmas dengan golongan kepangkatan Pama merupakan jabatan fungsional yang pembinaan kariernya sama dengan Perwira lainnya.
Bhabinkamtibmas Pama berpangkat IPDA sampai AKP ditugaskan diwilayah Polsek dengan jabatan Kapolsek berpangkat Komisaris Polisi.
Bhabinkamtibmas Bintara diwilayah Polsek dengan jabatan Kapolsek berpangkat Kompol dan atau golongan Pama (IPDA sampai dengan AKP)
Bhayangkara Polri Pembina Kamtibmas berkedudukan di Kelurahan / Desa binaannya.
Syarat calon Bhabinkamtibmas
Syarat Umum
Pangkat golongan Pama dan Bintara
Masa Kerja dinas aktif sekurang-kurangnya tiga tahun
Umur setinggi-tingginya 50 (lima puluh) tahun
Syarat phisik
Sehat dan memiliki ketahanan jasmani yang cukup (status kesehatan : I dan II)
Penampilan baik (meyakinkan)
Syarat phsikis
Sehat jiwanya
Berkepribadian baik (disiplin, tidak berwatak keras, tidak suka over acting, luwes bergaul, berwibawa, dapat jadi panutan masyarakat, sopan dan jujur)
Belum pernah tersangkut perkara criminal sekurang-kurangnya tiga tahun terakhir.
Tegas dalam bertindak tapi simpatik
Taat menjalankan ajaran/ibadah agamanya
Memiliki sifat-sifat terbuka, cukup tanggap, suka menolong dan mudah bergaul.
Syarat Pendidikan
Pendidikan Umum, sekurang-kurangnya SMU atau sederajat
Pendidikan Kepolisian pernah memperoleh pendidikan kejuruan salah satu fungsi operasional Polri atau penataran serupa.
Kemampuan Bhabinkamtibmas
Kemampuan berkomunikasi
Memiliki kemampuan untuk menyampaikan dan menerima





